Landreform terbatas pada era Orde Lama


Masa Orde Lama, yaitu mulai dari kemerdekaan sampai dengan tahun 1966, merupakan masa tumbuhnya kebijakan agraria yang idealis. Pada masa ini berhasil dihasilkan suatu produk hukum yang sangat fundamental yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 tahun 1960. Selain itu juga berhasil disusun dan diundangkan UU no. 56 tahun 1960 tentang landreform, serta UU no. 2 tahun 1960 tentang Bagi Hasil untuk pertanian dan UU 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil pada usaha perikanan laut. Dengan lahirnya UUPA, artinya pemerintah memberi perhatian serius terhadap pentingnya permasalahan agraria sebagai landasan pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan.

Kegiatan landreform yang ideal pernah berjalan setelah kelahiran UUPA ini, namun kemudian gagal karena ditunggangi oleh muatan politik (Partai Komunis Indonesia). Landreform, dalam arti redistribusi tanah, mulai dilaksanakan sekitar tahun 1961, dan marak sampai tahun 1965. Setelah itu, landreform tetap berjalan namun dalam kecepatan dan luas yang sangat lambat.

Meskipun demikian, sampai dengan tahun 2000, setidak-tidaknya sebanyak 840.227 hektar tanah obyek landreform sudah didistribusikan kepada 1,328 juta lebih keluarga petani yang tersebar di seluruh Indonesia (sumber: Deputi bidang Tata Laksana Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam seminar Rethinking Landreform in Indonesia. BPN, Land Law Initiative dan Rural Development Institute, dan United States Agency for International Development (USAID). Jakarta).

Pelaksanaan landreform di Indonesia mengalami stagnasi, tersendat-sendat, dan tidak tuntas. Hambatan utama pelaksanaan landreform adalah lemahnya kemauan politik dari pemerintahan Orde Baru yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Program landreform dimulai setelah keluarnya seperangkat peraturan perundang-undangan landreform, seperti Undang-Undang No 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir, UU No 2/1960 tentang Bagi Hasil, UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah (PP) No 224/1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta perangkat peraturan lainnya. Penyebab utama kegagalan landreform adalah karena rendahnya kemauan dan dukungan politik, tidak tersedianya biaya, data dan informasi, serta lain sebagainya.

Pada periode 1945—1960  tumbuh semangat untuk menata-ulang masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Dilaksanakan uji coba landreform dengan skala terbatas. Berdasar UU No. 13/1946, dilangsungkan landreform di daerah Banyumas, serta UU Darurat No. 13/1948 untuk landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Pada periode ini dihadapi situasi yang dilematis. Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht , tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, sesuai perjanjian KMB, rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda.  Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 dilangsungkan proses nasionalisasi perkebunan-perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir.

Pada periode demokrasi terpimpin (1960—1965), tidak banyak kemajuan. Sukarno menerapkan kebijakan agraria (neo) populis, dimana land reform dijalankan melalui ”Paket UU Landreform”. Dalam operasionalisasinya digunakan PP 224/1961 tentang Pelaksanaan Distribusi dan Ganti Rugi Tanah, PP No.10/1961 tentang Pendaftaran Tanah, serta UU No.21/1964 Pengadilan Landreform.

*****