Dalam
konteks kemandirian pangan, pemerintah telah menjadikan 5 komoditas sebagai
komoditas pokok, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, dan sapi. Seluruh
komoditas kecuali peternakan sapi tergolong tinggi ketergantungannya kepada
kebutuhan lahan, atau disebut sebagai land
based agricultural . Secara kasar untuk kondisi saat ini, keempat komoditas
membutuhkan lahan setidaknya 32,76 juta ha (Tabel 1).
Kebutuhan, produktifitas, serta kebutuhan lahan
untuk kemandirian pangan utama di Indonesia, tahun 2005.
Komoditas
|
Kebutuhan
nasional (juta ton)
|
Rata-rata
Produktivitas nasional (ton/ha)
|
Kebutuhan
lahan (juta ha)
|
Padi (GKG)
|
52,8
|
4,4
|
12,00
|
Jagung (pipilan
lering)
|
11,8
|
1,9
|
6,21
|
Kedelai
|
2,5
|
1,1
|
2,27
|
Gula
|
3,5
|
0,285
|
12,28
|
Total
|
|
|
32,76
|
Tabel 1 memperlihatkan, bahwa jika Indonesia ingin berswasembada untuk keempat jenis pangan tersebut, maka untuk saat ini saja dibutuhkan lahan seluas 32,76 juta ha. Lahan tersebut dapat berupa lahan sawah maupun lahan kering, namun memenuhi untuk penanaman tanaman semusim seperti halnya jagung dan kedelai.
Namun, kita dihadapkan kepada perebutan lahan, baik antar sektor pertanian maupun antara sektor pertanian dengan non pertanian. Sebagai ilustrasi, pesatnya perkembangan lahan perkebunan di Sumatera dan Kalimantan umumnya menggunakan lahan-lahan datar-bergelombang, sehingga peluang untuk pengembangan pangan menjadi kecil. Demikian juga perkembangan perkotaan dan industri di hampir seluruh Indonesia, umumnya terjadi pada lahan-lahan datar dan sebagiannya merupakan lahan pertanian produktif.
******