Janji dan bukti Landreform era Reformasi


v Presiden Abdurahman Wahid pernah menyatakan bahwa 40 persen dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat. Maka, berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Ada banyak tanah PTP dan Perhutani yang diaptokin petani.

v Tahun 2007 pemerintah melansir “Program Pembaruan Agraria Nasional” dengan target mendistribusikan tanah 8-9 juta ha lahan pemerintah kepada masyarakat.

v Tahun 2010, pemerintah melakukan penertiban tanah terlantar yang jumlahnya mencapai lebih dari 7 juta ha.

v Presiden SBY tiga kali menyampaikan pidato penting mengenai agraria, yaitu tahun 2007, lalu 15 Januari 2010, dan terakir pidato di Istana Bogor  21 Oktober 2010.

v Dalam jumlah yang sangat terbatas, presiden membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani yang dilakukan secara simbolik di Istana Bogor, 21 Oktober 2010.  Secara nasional, total tanah milik negara yang hak kepemilikannya diserahkan kepada petani mencapai 142.159 hektar yang dilakukan serempak pada 389 desa di 21 propinsi.

v Sebagai contoh, redistribusi lahan di lapangan Desa Kutasari, Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 23 oktober 2010; ada sebanyak 291 hektar lahan dibagikan kepada 5.141 petani. Tiap petani mendapat masing-masing 500 meter persegi.

v Di Batang, melalui pendampingan pegiat landreform Omah Tani Kabupaten dan BPN, berlangsung distribusi tanah 32,7 ha kepada 144 keluarga di Desa Kuripan, Kecamatan Subah. Namun, ini bukan sebuah reforma agraria, tapi bentuk menyelesaikan “masalah biasa” yang sudah ada di depan meja BPN karena ada pengaduan dari masyarakat. Tanah yang diredistribusikan kepada petani itu tanah negara yang digarap masyarakat dan disertifikatkan BPN. Tanah yang dibagi ini adalah tanah sisa dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah seluas 1,6 juta hektare.

v Pada bulan Agustus 2010, BPN menyatakan  akan membagi-bagikan 6 juta hektar tanah ke masyarakat. Namun, program ini masih menunggu selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria. Dengan RPP Reforma Agraria, nantinya diharapkan luas tanah yang dibagikan berkisar 2,8-3,5 juta hektare dan ditargetkan selesai pada 2025.

******