v Presiden
Abdurahman Wahid pernah menyatakan bahwa 40 persen dari tanah-tanah perkebunan
itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat. Maka, berbondong-bondongnya
rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Ada
banyak tanah PTP dan Perhutani yang diaptokin petani.
v Tahun
2007 pemerintah melansir “Program Pembaruan Agraria Nasional” dengan target
mendistribusikan tanah 8-9 juta ha lahan pemerintah kepada masyarakat.
v Tahun
2010, pemerintah melakukan penertiban tanah terlantar yang jumlahnya mencapai
lebih dari 7 juta ha.
v Presiden SBY
tiga kali menyampaikan pidato penting mengenai agraria, yaitu tahun 2007, lalu
15 Januari 2010, dan terakir pidato di Istana Bogor 21 Oktober 2010.
v
Dalam jumlah yang sangat terbatas, presiden
membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani yang dilakukan secara simbolik
di Istana Bogor, 21 Oktober 2010. Secara
nasional, total tanah milik negara yang hak kepemilikannya diserahkan kepada
petani mencapai 142.159 hektar yang dilakukan serempak pada 389 desa di 21 propinsi.
v
Sebagai
contoh, redistribusi lahan di lapangan Desa Kutasari, Cipari, Kabupaten
Cilacap, Jawa Tengah, 23 oktober 2010; ada sebanyak 291 hektar lahan dibagikan
kepada 5.141 petani. Tiap petani mendapat masing-masing 500 meter persegi.
v
Di
Batang, melalui pendampingan pegiat landreform Omah Tani Kabupaten dan BPN,
berlangsung distribusi tanah 32,7 ha kepada 144 keluarga di Desa Kuripan,
Kecamatan Subah. Namun, ini bukan sebuah reforma agraria, tapi bentuk
menyelesaikan “masalah biasa” yang sudah ada di depan meja BPN karena ada
pengaduan dari masyarakat. Tanah yang diredistribusikan kepada petani itu tanah
negara yang digarap masyarakat dan disertifikatkan BPN. Tanah yang dibagi ini
adalah tanah sisa dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun
1961 tentang Redistribusi Tanah seluas 1,6 juta hektare.
v
Pada
bulan Agustus 2010, BPN menyatakan akan
membagi-bagikan 6 juta hektar tanah ke masyarakat. Namun, program ini masih
menunggu selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria.
Dengan RPP Reforma Agraria, nantinya diharapkan luas tanah yang dibagikan
berkisar 2,8-3,5 juta hektare dan ditargetkan selesai pada 2025.
******